Pasang Iklan Di Sini

Sunday 3 November 2013

Pasangan Zamzam Menangi Pilbup Magelang

Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Magelang Zaenal Arifin dan M. Zaenal Arifin atau Zamzam yang diusung PDI Perjuangan memenangi Pilkada Kabupaten Magelang 2013. Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diselenggarakan KPU Kabupaten Magelang, Sabtu (2/11/2013), pasangan nomor urut 4 tersebut meraih 206.057 suara atau 33,90% dari total suara sah.
Pasangan nomor urut 2 Rohadi Pratoto-Muhamad Achadi (Rohmad) yang diusung koalisi PKB, Partai Golkar, dan PKS menduduki urutan kedua dengan meraih 192.176 suara atau 31,92%. Urutan ketiga diduduki pasangan nomor 1 Susilo-Mujadin yang diusung PAN dan PPP dengan mendapat 92.171 suara atau 15,16%.
Posisi keempat ditempati pasangan nomor urut 6 Arwan-Haiban Hajid yang diusung koalisi PKNU dan Partai Gerindra, dengan meraih 53.597 suara atau 8,82 persen. Pada urutan kelima diraih pasangan nomor urut 5 Ahmad Majidun-Sad Priyo Putro yang diusung Partai Demokrat, PPRN, Partai Hanura, dan PBB dengan meraih 38.713 suara atau 6,37%. Selanjutnya, pasangan independen nomor urut 3 Handoko-Eko Purnomo menduduki urutan keenam dengan meraih 23.309 suara atau 3,83%.
Pasangan Zamzam unggul di tujuh kecamatan, yakni Srumbung, Muntilan, Candimulyo, Pakis, Ngablak, Grabag, Tegalrejo. Sedangkan pasangan Raohmad unggul di 13 kecamatan, yakni Borobudur, Ngluwar, Salam, Dukun, Sawangan, Mungkid, Mertoyudan, Tempuran, Kajoran, Kaliangkrik, Bandongan, Secang, dan Windusari. Kemudian pasangan Susilo-Mujadin hanya unggul di Kecamatan Salaman. Meskipun pasangan Rohmad unggul di 13 kecamatan, perolehan suara mereka selalu berbeda tipis dengan pasangan Zamzam, sedangkan pasangan Zamzam cenderung menang mutlak di hampir kecamatan yang unggul suaranya.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ma’mun Rakhmatullah, mengatakan, dengan penghitungan suara maka rekapitulasi sudah selesai sesuai dengan tahapan. “Besok tinggal penetapan dari hasil penghitungan kali ini. Sesuai dengan SK tahapan memang ada tahapan rekapitulasi dan juga ada tahapan untuk penetapan,” katanya.
Sumber : Solopos

0 comments:

Post a Comment